Labuhanbatu Utara, 20 Desember 2024 - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara secara resmi menetapkan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 32 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan praktik kelapa sawit yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Penetapan ini dilakukan melalui pertemuan yang diadakan dari 19 hingga 20 Desember 2024, di Hotel Anugrah Aek Kanopan.


Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Tim Penyusun RAD KSB, perusahaan perkebunan kelapa sawit, kelembagaan pekebun, asosiasi pekebun, kepolisian, Tim Pelaksana Daerah Rencana Aksi Provinsi Sumatera Utara, Lembaga ICRAF, Lembaga Masyarakat Agroforestri Indonesia (MAFI), Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup DPN LKLH, LSM, akademisi, serta perwakilan petani dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Labuhanbatu Utara, Dr. H. Samsul Tanjung, ST, M.H, menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan kelapa sawit berkelanjutan. "Rencana Aksi Daerah ini adalah langkah konkret kita dalam memastikan bahwa industri kelapa sawit tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga ramah lingkungan dan membawa manfaat bagi masyarakat lokal," ujarnya.


Pada pertemuan ini, Sekretaris Daerah Labuhanbatu Utara, Dr. H. Muhammad Suib, S.Pd, M.M, sebagai narasumber pertama, menyampaikan materi tentang percepatan pembentukan Tim Pelaksana Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan. Beliau berharap tim ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan cepat menyelesaikan permasalahan di lingkungan perkebunan kelapa sawit.

Narasumber kedua dari kepolisian menjelaskan mekanisme penanganan sengketa dan penyelesaian pencurian TBS, menyoroti perlunya perbaikan peraturan terkait perkara pencurian dengan nilai di bawah Rp. 2,5 juta serta penertiban pengepul TBS. Sementara itu, perwakilan dari World Agroforestry (ICRAF) membahas mekanisme pelaksanaan aplikasi Monitoring and Evaluation (M&E) RAD KSB yang terintegrasi dengan MyTBS untuk memperbaiki tata kelola kelapa sawit di kabupaten.


Pada hari kedua, Direktur PT. Koompasia Enviro Institute, Henry Marpaung, mewakili Tim Pelaksana Daerah Rencana Aksi Provinsi Sumatera Utara, memimpin simulasi pra pembentukan Tim Pelaksana Daerah. Tim ini akan bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan implementasi rencana aksi berjalan dengan baik. Beberapa tugas utama tim ini antara lain adalah koordinasi kegiatan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi, serta memberikan pelatihan dan penyuluhan kepada petani.


Acara ini juga dihadiri oleh akademisi dari Universitas Labuhanbatu. Wakil Rektor I, Dr. Sriono, S.H., M.Kn, menyampaikan harapannya agar kolaborasi ini dapat memberikan dampak positif bagi institusi pendidikan dan masyarakat petani di Labuhanbatu Utara. "Kami berharap kerja sama ini tidak hanya sebatas dokumen, tetapi benar-benar direalisasikan dalam bentuk program-program nyata yang dapat meningkatkan kapasitas petani dan kualitas produk pertanian," ujarnya.


Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara, drh. Sudarija, M.M, juga menyatakan optimisme terhadap kerjasama ini dalam membangun dan mencerdaskan masyarakat. Beliau menekankan pentingnya kolaborasi strategis antara akademisi dan pemerintah untuk mendukung program ketahanan pangan daerah.

"Kami sangat berterima kasih atas kerjasama dan partisipasi aktif dari semua pihak dalam penyusunan dan penetapan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan ini. Kami berharap, dengan adanya tim pelaksana, kita dapat mencapai tujuan bersama untuk menciptakan industri kelapa sawit yang berkelanjutan," tambah Sekretaris Daerah.


Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan mencakup berbagai program dan kegiatan, termasuk peningkatan produktivitas kelapa sawit melalui praktik agronomi yang baik, perlindungan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat lokal. Diharapkan Kabupaten Labuhanbatu Utara dapat menjadi contoh daerah yang berhasil menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam industri kelapa sawit.

Dalam pernyataan selanjutnya, drh. Sudarija, M.M, menegaskan bahwa pembentukan tim pelaksana ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Kami berharap Tim Pelaksana Daerah ini dapat menjawab lima komponen utama dan permasalahan yang ada: penguatan data, koordinasi dan infrastruktur, peningkatan kapasitas pekebun, pengelolaan lingkungan, dan penanganan sengketa serta dukungan percepatan sertifikasi ISPO dan akses pasar produk kelapa sawit," ujar drh. Sudarija, M.M.


Tim Pelaksana Daerah yang akan dibentuk terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, LSM, akademisi, masyarakat, dan instansi terkait. Tim ini bertugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan rencana aksi, melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta memberikan dukungan teknis dan kebijakan yang diperlukan.(SH).