Labuhanbatu Utara - Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara mengadakan acara sosialisasi mengenai Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) yang dihadiri oleh Kepala Desa Sumber Mulyo, Kepala Desa Tubiran, Kepala Desa Sipare-Pare Hilir dan Tengah, Kepala Desa Belongkut, Kepala Desa Pulo Padang dan Kepala Desa Aek Hitetoras, selain kepala desa juga dihadiri oleh pekebun sawit, asosiasi swadaya kelapa sawit, dan para penyuluh pertanian lapangan. Acara ini diadakan di Desa Sumber Mulyo pada tanggal 30 Juli 2024, kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya STD-B dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara, Ibu Sudarija, M.M, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya STDB bagi para pekebun. “STDB merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pekebun untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan usaha budidaya mereka. Dengan memiliki STDB, para pekebun dapat lebih mudah mengakses berbagai program bantuan dan pembiayaan dari pemerintah,” ujarnya.
Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencatat dan mengesahkan kegiatan budidaya yang dilakukan oleh pekebun atau pelaku usaha di sektor pertanian, perikanan, atau peternakan. Tujuan dari STDB ini yaitu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha budidaya sehingga kegiatan mereka diakui secara resmi oleh pemerintah, selanjutanya dengan STDB ini akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan budidaya yang dilakukan oleh masyarakat serta dapat mengumpulkan data dan informasi yang akurat yang berbasis spasial terintegrasi mengenai kegiatan budidaya di suatu wilayah untuk keperluan perencanaan dan pengambilan kebijakan.
Manfaat bagi pekebun dengan memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) akan mempermudah akses bantuan dan pembiayaan, dapat meningkatkan nilai jual, kemudahan pemasaran, sebagai data perlindungan hukum serta sebagai syarat pekebun menuju sertifikasi ISPO maupun RSPO.
Dalam sosialisasi ini, para peserta diberikan penjelasan mengenai kebijakan kelapa sawit, pendataan pekebun rakyat melalui E-STDB, prosedur dan persyaratan penerbitan STDB, cara pengisian formulir dan dokumen pendukung yang diperlukan. Selain itu, disampaikan pula manfaat pekebun yang memiliki STDB, seperti kemudahan dalam pemasaran hasil panen dan peningkatan nilai jual produk. materi ini disampaikan oleh narasumber dari Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu "Bapak Yayan Mulyanto, SP".
Selanjutanya para peserta diberikan materi tentang kebijakan kawasan hutan untuk kelapa sawit dan tata cara pemetaan yang disampaikan narasumber dari UPT. KPH Aek Kanopan " Bapak Welman Hasoloan Simanjuntak, S.Hut,. M.M.".
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara "Ibu drh. Sudarija, M.M berharap dengan adanya sosialisasi ini, para pekebun dapat segera mengurus dan memiliki STDB sehingga usaha budidaya mereka dapat berjalan dengan lebih baik dan terjamin legalitasnya.
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pekebun sawit mengenai pentingnya memiliki STD-B serta tata cara pengajuannya. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta tata kelola perkebunan kelapa sawit yang lebih baik dan berkelanjutan di masa depan.(SH).