SEKRETARIAT


SEKRETARIAT

TUGAS  

Melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas

FUNGSI

1.         Menyiapkan bahan            perumusan  rencana           dan                         program      kerja kesekretariatan.

2.         Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan  anggaran Dinas.

3.         Pengelolaan data dan informasi dalam lingkup kewenangan Dinas.

4.         Koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dalam lingkup kewenangan Dinas.

5.         Koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan Dinas.

6.         Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas.

7.         Pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas.

8.         Penyusunan bahan pelaksanaan urusan Tugas Pembantuan.

9.         Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat.

10.     Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan           kebijakan          dalam lingkup kewenangan Dinas.

11.     Pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Dinas.

12.     Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Dinas.

13.     Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Dinas.

14.     Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

15.     Melaksanakan fungsi lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.