SEKRETARIAT
|
SEKRETARIAT |
|
TUGAS |
Melaksanakan sebagian
tugas Dinas dalam pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas |
|
FUNGSI |
1.
Menyiapkan
bahan perumusan rencana dan program kerja kesekretariatan. 2.
Koordinasi
penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Dinas. 3.
Pengelolaan data
dan informasi dalam
lingkup kewenangan Dinas. 4.
Koordinasi dan
pelaksanaan kerja sama
dalam lingkup kewenangan Dinas. 5.
Koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan Dinas. 6.
Pelaksanaan urusan
organisasi dan tata
laksana di lingkungan Dinas. 7.
Pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas. 8.
Penyusunan bahan
pelaksanaan urusan Tugas
Pembantuan. 9.
Koordinasi dan penyusunan bahan
publikasi dan hubungan masyarakat. 10. Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam lingkup kewenangan Dinas. 11. Pengelolaan barang milik
Daerah di lingkungan Dinas. 12. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Dinas. 13.
Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Dinas. 14. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan
Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya. 15. Melaksanakan fungsi lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya.
|