Bandung- Dalam rangka meningkatkan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran terkait kegiatan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, Bendahara Tim Sarana dan Prasarana (Sarpras) se Provinsi dan Kabupaten/Kota sektor Perkebunan, salah satunya dari Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu tara menghadiri Bimbingan Teknis dan Rekonsiliasi Keuangan Kegiatan Sarpras Kelapa Sawit Semester 1. 
Acara ini diselenggarakan pada 10 s/d 13 Juli 2024 di De Java Hotel Bandung , Jalan Sukajadi No. 148-150 Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, dan dihadiri oleh narasumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kegiatan tersebut diadakan oleh tim SARPRAS PKS Ditjenbun Kementerian Pertanian RI.


Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para bendahara Tim Sarpras Provinsi/Kabupaten/Kota tentang jenis dan tarif pengenaan pajak serta pembukuan pajak pada belanja pemerintah, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan anggaran yang bersumber dari BLU BPDPKS.


Dalam sambutannya, Ketua Sekretariat SARPRAS PKS Ditjenbun,Ibu Romauli Siagian, SP,. Msc. menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel merupakan kunci utama dalam pelaksanaan program pembangunan, khususnya dalam hal ini adalah pengembangan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit. "Oleh karena itu, penting bagi para bendahara Tim Sarpras Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memahami dengan baik regulasi dan ketentuan yang berlaku terkait pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran," ujarnya.
Narasumber dari Kemenkeu,  menyampaikan materi tentang jenis dan tarif pengenaan pajak serta pembukuan pajak pada belanja pemerintah. Dalam materinya, menjelaskan bahwa terdapat berbagai jenis pajak yang dikenakan atas belanja pemerintah, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan juga menjelaskan tentang tata cara pembukuan pajak yang harus dilakukan oleh bendahara Tim Sarpras Provinsi/Kabupaten/Kota.


Narasumber dari BPDPKS, menyampaikan materi tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan anggaran yang bersumber dari BLU BPDPKS. Dalam materinya, menjelaskan tentang regulasi dan ketentuan yang mengatur pengelolaan keuangan BLU BPDPKS, serta tata cara penyusunan dan pelaksanaan anggaran yang bersumber dari BLU BPDPKS. [Nama Narasumber] juga menjelaskan tentang tata cara pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan anggaran yang bersumber dari BLU BPDPKS.
Bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para bendahara Tim Sarpras Kabupaten dalam mengelola keuangan dan mempertanggungjawabkan anggaran kegiatan Sarpras Kelapa Sawit dengan baik dan akuntabel.
Manfaat Bimbingan Teknis dan Rekonsiliasi Keuangan:
* Meningkatkan pemahaman bendahara Tim Sarpras Provinsi/Kabupaten/Kota  tentang jenis dan tarif pengenaan pajak serta pembukuan pajak pada belanja pemerintah.
* Meningkatkan pemahaman bendahara Tim Sarpras Provinsi/Kabupaten/Kota tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan anggaran yang bersumber dari BLU BPDPKS.
* Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan kegiatan Sarpras Kelapa Sawit.
* Mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.
Kesimpulan:
Bimbingan Teknis dan Rekonsiliasi Keuangan Kegiatan Sarpras Kelapa Sawit Semester 1 merupakan langkah penting dalam meningkatkan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran terkait kegiatan Sarpras Kelapa Sawit. Dengan mengikuti bimbingan teknis ini, diharapkan para bendahara Tim Sarpras Provinsi/Kabupaten/Kota sektor perkebunan dapat mengelola keuangan dengan baik dan akuntabel, sehingga mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.(SH)