Keberadaan
Lahan Perkebunan Mandiri di Kabupaten Labuhanbatu Utara Sebagian Besar Belum
Teridentifikasi Secara Komprehensif Sesuai Dengan Data Faktual, Sehingga Perlu
Mendapatkan Perhatian Dan Pembinaan, Antara Lain Melalui Konsolidasi Data Dan
Registrasi. Guna Mengatur Dan Menata Kelola Pertumbuhan Perkebunan Milik
Pekebun, Maka Keberadaan STD-B Menjadi Keharusan Agar Lahan Garapan Pekebun
Dapat Diketahui Dan Terdata Yang Wilayahnya Tersebar Di Kabupaten Labuhanbatu
Utara. Pekebun
Yang Memiliki Lahan Dengan Luas Kurang Dari 25 Ha Wajib Mempunyai STD-B.
Bupati
Labuhanbatu Utara Hendri Yanto Sitorus, S.E., M.M didampingi Wakil Bupati
Labura H. Samsul Tanjung, S.T., M.H dan Kepala Dinas Pertanian Labura drh.
Sudarija, M.M menyarahkan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Usaha Perkebunan
untuk Budidaya (STD-B) di Desa Simangalam Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten
Labuhanbatu Utara Senin, (29/1).
Sebanyak
30 orang penerima STD-B yang langsung diserahkan Bupati Labura Hendri Yanto
Sitorus dengan seluas 43,1 HA kepada Koperasi Produsen Karya Desa Mandiri yang
juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Labura drh. Sudarija.M.M.
Dalam
sambutannya Bupati Labura Hendri Yanto Sitorus mengucapkan terimakasih kepada
tim Koperasi Produsen Karya Desa Mandiri yang telah memfasilitasi acara ini
dapat terlaksana dengan baik. Lebih lanjut Bupati menyampaikan STD-B
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor :
98/Permentan/01.140/9/2013 merupakan keterangan keterangan budidaya yang
diberikan kepada Perkebun kemudian tindak lanjut dari peraturan ini adalah
keputusan Direktur Jendral Perkebunan nomor : 105/KPTS/PI.400/2/2018 tentang
pedoman penertiban surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya.
Bupati
juga menjalaskan bahwa STD-B ini tidak termasuk kegiatan perizinan usaha, namun
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk dan mempunyai tanggungjawab agar
melakukan pendaftaran usaha diwilayah kerjanya dengan tujuan untuk mengetahui
status dan tingkat produktivitas kepemilikan tanah dan data teknis kebun.
Bupati
menyampaikan sasaran penertiban STD-B ini adalah pelaku usaha perkebunan dengan
luasan lahan kurang dari 25 HA.
Bupati juga menyampaikan bahwa dalam peningkatan pembinaan pekebun dan peningkatan produktivitas perkebunan di kabupaten labuhanbatu utara, STD-B sangat diperlukan untuk pendataan statistik dan identifikasi masalah perkebunan, bahan penyusunan kebijakan tata kelola perkebunan, keperluan persyaratan sertifikasi ISPO dan persyaratan program peremajaan kelapa sawit pekebun. disamping itu, juga sebagai legalitas operasional bagi pekebun mandiri dalam melaksanakan usahanya sehingga dukungan dan sinergisitas dari semua stakeholder untuk menginformasikan dan mensosialisasikan kepada pekebun mandiri agar segera memiliki STD-B tersebut.
Bupati
Labura selaku kepala pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara juga menjelaskan
bahwa kegiatan pendaftaran dan pendataan lahan petani pekebun ini akan terus
kita dilaksanakan sampai seluruh tutupan lahan perkebunan yang ada di Kabupaten
Labuhanbatu Utara ini terdata. pemerintah pusat melalui dana bagi hasil (DBH)
sawit tahun 2023 dan 2024 mengalokasi dana ke pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
Utara sebagai sentra produksi kelapa sawit, adapun penggunaan DBH sawit adalah
untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan
dan/atau kegiatan lainnya meliputi pendataan perkebunan sawit rakyat,
penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan
pendampingan untuk sertifikasi indonesian sustainable palm oil (ISPO), rehabilitasi
hutan dan lahan serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang
belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan (SH).