Keberadaan Lahan Perkebunan Mandiri di Kabupaten Labuhanbatu Utara Sebagian Besar Belum Teridentifikasi Secara Komprehensif Sesuai Dengan Data Faktual, Sehingga Perlu Mendapatkan Perhatian Dan Pembinaan, Antara Lain Melalui Konsolidasi Data Dan Registrasi. Guna Mengatur Dan Menata Kelola Pertumbuhan Perkebunan Milik Pekebun, Maka Keberadaan STD-B Menjadi Keharusan Agar Lahan Garapan Pekebun Dapat Diketahui Dan Terdata Yang Wilayahnya Tersebar Di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pekebun Yang Memiliki Lahan Dengan Luas Kurang Dari 25 Ha Wajib Mempunyai STD-B.

Bupati Labuhanbatu Utara Hendri Yanto Sitorus, S.E., M.M didampingi Wakil Bupati Labura H. Samsul Tanjung, S.T., M.H dan Kepala Dinas Pertanian Labura drh. Sudarija, M.M menyarahkan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) di Desa Simangalam Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara Senin, (29/1).

 

Sebanyak 30 orang penerima STD-B yang langsung diserahkan Bupati Labura Hendri Yanto Sitorus dengan seluas 43,1 HA kepada Koperasi Produsen Karya Desa Mandiri yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Labura drh. Sudarija.M.M.

 

Dalam sambutannya Bupati Labura Hendri Yanto Sitorus mengucapkan terimakasih kepada tim Koperasi Produsen Karya Desa Mandiri yang telah memfasilitasi acara ini dapat terlaksana dengan baik. Lebih lanjut Bupati menyampaikan STD-B sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor : 98/Permentan/01.140/9/2013 merupakan keterangan keterangan budidaya yang diberikan kepada Perkebun kemudian tindak lanjut dari peraturan ini adalah keputusan Direktur Jendral Perkebunan nomor : 105/KPTS/PI.400/2/2018 tentang pedoman penertiban surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya.

 

Bupati juga menjalaskan bahwa STD-B ini tidak termasuk kegiatan perizinan usaha, namun Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk dan mempunyai tanggungjawab agar melakukan pendaftaran usaha diwilayah kerjanya dengan tujuan untuk mengetahui status dan tingkat produktivitas kepemilikan tanah dan data teknis kebun.

 

Bupati menyampaikan sasaran penertiban STD-B ini adalah pelaku usaha perkebunan dengan luasan lahan kurang dari 25 HA.

Bupati juga menyampaikan bahwa dalam peningkatan pembinaan pekebun dan peningkatan produktivitas perkebunan di kabupaten labuhanbatu utara, STD-B sangat diperlukan untuk pendataan statistik dan identifikasi masalah perkebunan, bahan penyusunan kebijakan tata kelola perkebunan, keperluan persyaratan sertifikasi ISPO dan persyaratan program peremajaan kelapa sawit pekebun. disamping itu, juga sebagai legalitas operasional bagi pekebun mandiri dalam melaksanakan usahanya sehingga dukungan dan sinergisitas dari semua stakeholder untuk menginformasikan dan mensosialisasikan kepada pekebun mandiri agar segera memiliki STD-B tersebut.



Bupati Labura selaku kepala pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara juga menjelaskan bahwa kegiatan pendaftaran dan pendataan lahan petani pekebun ini akan terus kita dilaksanakan sampai seluruh tutupan lahan perkebunan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara ini terdata. pemerintah pusat melalui dana bagi hasil (DBH) sawit tahun 2023 dan 2024 mengalokasi dana ke pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai sentra produksi kelapa sawit, adapun penggunaan DBH sawit adalah untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya meliputi pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi indonesian sustainable palm oil (ISPO), rehabilitasi hutan dan lahan serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (SH).