Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) sebagai mana tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98/Permentan/OT.140/9/2013 merupakan keterangan budidaya yang diberikan kepada Pekebun. Tindak lanjut dari peraturan ini adalah keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 105/Kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B). STD-B ini tidak termasuk kegiatan perizinan usaha, namun demikian Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk dan mempunyai tanggungjawab agar melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya dengan tujuan untuk mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun.
Dalam perkembangannya dan sesuai dengan kebijakan saat ini dalam
rangka mendukung tata kelola perkebunan yang berkelanjutan khususnya perkebunan
kelapa sawit, maka STD-B digunakan sebagai dasar untuk mengetahui luasan dan
ketelusuran terkait keberadaan kebun mandiri milik pekebun. Berdasarkan data statistik
perkebunan rakyat tahun 2021 di Kabupaten Labuhanbatu Utara terdapat kurang
lebih 93,22 ribu ha tanaman kelapa
sawit milik pekebun mandiri. Luasan lahan pekebun mandiri kelapa sawit yang
didaftarkan melalui STD-B sampai dengan saat ini kepada Dinas Pertanian
Kabupaten Labuhanbatu Utara seluas 111,81
ha. Hal tersebut menujukkan bahwa
pemanfaatan STD-B oleh pekebun masih sangat rendah (0,12%), dan jika dibandingkan dengan luasan lahan perkebunan
rakyat untuk semua jenis komoditas persentase pemanfaatan tersebut sangat
kecil.
Seiring dengan peningkatan pembinaan pekebun dan peningkatan produktivitas perkebunan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, STD-B sangat diperlukan untuk pendataan statistik dan identifikasi masalah perkebunan, bahan penyusunan kebijakan tata kelola perkebunan, keperluan persyaratan sertifikasi ISPO dan persyaratan program peremajaan kelapa sawit pekebun. Disamping itu, juga sebagai legalitas operasional bagi pekebun mandiri dalam melaksanakan usahanya sehingga dukungan dan sinergisitas dari semua stakeholder untuk menginformasikan dan mensosialisasikan kepada pekebun mandiri agar segera memiliki STD-B tersebut.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara sangat berterima kasih kepada Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, karena telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini. Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, UPT KPH 3 dan UPT KPH 5. (Sdj)