Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara akan melaksanakan KLHS perubahan RPJMD Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2021 - 2026. Sebagaimana amanat Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, guna memastikan pembangunan berkelanjutan sebagai dasar dan telah terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Selanjutnya Pasal 23 Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara pelaksanaan KLHS RPJMD menyebutkan bahwa pembuatan dan pelaksanaan KLHS perubahan RPJMD berlaku mutatis mutandis untuk Pelaksanaan KLHS Perubahan RPJMD.
Berkenaan dengan hal tersebut, tahapan awal pelaksanaan KLHS RPJMD adalah pengkajian pembangunan berkelanjutan yang dilakukan melalui identifikasi, pengumpulan, dan analisa data capaian indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Narasumber berasal dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera dan dilanjutkan dengan tanya jawab.
Dinas Pertanian sebagai salah satu OPD yang menjadi sumber data terhadap capaian TPB dengan indikator indikator yang ada. KLHS RPJMD memuat kajian :
1. DDDTLH
2. Jasa Ekosistem
3. Resiko dampak kerusakan LH
4. Efisiensi pemanfaatan SDA
5. Perubahan iklim
6. Keanekaragaman hayati
7. Keuangan daerah
8. Peran para pihak