Komisi Penyuluhan Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya
disebut KPP Sumut adalah kelembagaan Non Stuktural yang
bersifat independen, berkedudukan dibawah dan
bertanggungiawab kepada Gubernur Sumatera Utara melalui
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Provinsi Sumatera
Utara.
KPP Sumut rnernpunyai tugas mernberikan masukan kepada
Gubernur sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi
penyuluhan melalui Kepala Dinas lingkup Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan sesuai sektor dan sub sektor masing-masing
dengan fungsi sebagai berikut:
a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur Sumatera Utara yang berkaitan dengan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan lingkup pertanian, perikanan dan kehutanan;
b. pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur Sumatera Utara yang berkaitan dengan peningkatan kemampuan mengelola penyuluhan sesuai kewenangan pemerintah daerah provinsi;
c. pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur Sumatera Utara berkaitan dengan penguatan dan pengembangan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana serta kebijakan penyuluhan di daerah provinsi;
d. pemberian alternatif pemecahan masalah dalam penyelenggaraan penyuluhan di daerah provinsi.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara menyambut kunjungan Komisi Penyuluhan Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Labuhanbatu Utara pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2022.
Adapun yang berkunjung dari KPP SUMUT antara lain :
1. Ibu Titi Daraloi Silalahi, SP
2. Bapak Gustami Harahap, MP
3. Bapak Ir. A.Erpison Moeis, MM
Selain berkunjung ke Kantor Dinas, anggota KPP mengunjungi salah satu BPP dan Kelompok Tani di Kabupaten Labuhanbatu Utara. (Sdj)