Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labura Menerima Kartu Polis Asuransi Nelayan Tahun 2023

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan PT Asuransi Ramayana Tbk mengeluarkan bantuan untuk nelayan berupa Bantuan Premi Asuransi Nelayan tahun 2023. Salah satu yang mendapat bantuan premi asuransi nelayan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara adalah Kabupaten Labuhanbatu Utara.  Sejumlah 350 nelayan Labuhanbatu Utara mendapat ( BPAN ) Bantuan Premi Asuransi Nelayan.  Bantuan Asuransi ini diutamakan untuk nelayan yang belum pernah mendapat bantuan asuransi nelayan di tahun-tahun sebelumnya. Dari 350 nelayan yang mendapatkan Bantuan Premi Asuransi Nelayan, tersebar di 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Kualuh Leidong  sejumlah 290 orang dan Kecamatan Kualuh Hilir sejumlah 60 orang,  Berlaku dari Bantuan Premi Asuransi Nelayan ini adalah 1 tahun.

Manfaat dari kartu asuransi nelayan adalah nelayan yang mempunyai kartu tersebut akan mendapat santunan yang sudah ditetapkan oleh PT Asuransi Ramayana Tbk. Santunan yang diperoleh nelayan dari Asuransi nelayan ini dibedakan menjadi 2, yaitu santunan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan dan santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan. 

Mekanisme proses klaim, yaitu :

1. Tertanggung wajib melaporkan mengenai terjadinya musibah atau kerugian melalui Dinas Kabupaten / Kota setempat yang membidangi perikanan dan menyampaikan ke Perusahaan Klaim dibayar 7 (tujuh) hari kerja setelah Asuransi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal kejadian ;

2. Tertanggung wajib dengan segera mengambil langkah guna memperoleh pertolongan untuk pengobatan serta perawatan yang diperlukan atas luka yang dideritanya dari dokter;

3. Dalam hal Kematian / Cacat Tetap / Biaya Pengobatan/ Hilang sebagai akibat kecelakaan di laut / perairan darat, maka :

- pelapor wajib melaporkan kepada Kepala Desa / Lurah untuk mendapatkan Surat Pengantar ke Syahbandar, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, atau Polisi Perairan setempat;

- Selanjutnya Syahbandar, Kepala Dinas Kabupaten / Kota,atau Polisi Perairan Setempat membuat Berita Acara Kejadian di Laut atau perairan darat; dan

- Khusus untuk kejadian hilang, ahli waris membuat Surat Pernyataan untuk mengembalikan pembayaran klaim apabila Tertanggung ditemukan kembali dalam keadaan hidup.

Tambahan khusus kejadian klaim untuk Meninggal Dunia Biasa hanya dapat diajukan kepada Penanggung setelah masa tunggu selama 1 (satu) bulan dan / atau 30 hari kalender sejak tanggal awal pertanggungan dan / atau tanggal polis realisasi diterbitkan.