Labuhanbatu Utara, 18 April 2024 — Dalam rangka pembahasan rancangan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Labuhanbatu Utara sesuai surat undangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor : 100.3/499/Hukum/2024 terkait Rapat Rancangan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara, dilaksanakan pada hari Rabu, 18 April 2024 di Aula Ridho Yaman Kantor Bupati Labuhanbatu Utara-Aek Kanopan.
Kegiatan rapat ini dilaksanakan untuk memperoleh masukan dari lintas OPD terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Agenda Rapat:
Pembukaan oleh M. Asril adalah Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang mewakili Bapak Bupati Labuhanbatu Utara
Presentasi oleh Ibu Sudarija adalah Kepala Dinas Pertanian membahas tentang progres tim penyusun RAD KSB mengenai tahapan yang telah dilaksanakan tim penyusun dalam percepatan pelaksanaan RAD KSB Labura
Presentasi dan diskusi yang dipimpin oleh Zahida Hafani adalah Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara membahas tentang rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Melalui peraturan bupati yang akan dirancang, diharapkan dapat tercipta kerangka kerja yang efektif untuk implementasi praktik-praktik berkelanjutan di sektor kelapa sawit.
Kegiatan ini juga menjadi forum bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan dan saran mereka terkait dengan draft rancangan yang disajikan. Dengan adanya diskusi yang konstruktif, diharapkan dapat tercapai kesepakatan yang akan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(SH).