Pemerintah pada Tahun
Anggaran 2024 mengalokasikan anggaran kegiatan Optimasi Lahan Dalam Rangka
Peningkatan Pemanfaatan Lahan Rawa yang pengerjaannya dilaksanakan melalui pola
bantuan pemerintah (banpem) yang keduanya mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku tentang pengadaan barang/jasa dan tentang
bantuan pemerintah.
Maksud Kegiatan adalah untuk mengoptimalkan
pemanfaatan sawah di lahan rawa melalui perbaikan infrastruktur guna
meningkatkan Indeks Pertanaman (IP) dan/atau produktivitas padi sawah di
lahan rawa. a. Peningkatan
infrastruktur lahan pertanian rawa melalui pembangunan/rehabilitasi
infrastruktur tata lahan dan tata air. b. Peningkatan Indeks Pertanaman (IP) dan/atau produktivitas. Sasaran Kegiatan ini adalah terlaksananya kegiatan
konstruksi pada lokasi pertanian lahan rawa yang dapat ditingkatkan Indeks
Pertanaman (IP) dan/atau produktivitasnya. |
Indikator Keluaran adalah Terbangunannya
Infrastruktur melalui melalui pembangunan/rehabilitasi infrastruktur tata
lahan dan tata air di Kecamatan Kualuh Hilir dan Kecamatan Kualuh Leidong. Tanda
Tangan Perjanjian Kerja untuk Kegiatan Pengolahan Lahan Rawa UPSUS
dilaksanakan secara bertahap bersama Kelompok Tani dan Dinas Pertanian
Kabupaten Labuhanbatu Utara.(Sdj) |