Pada tanggal 29 Mei 2024, Bupati Labuhanbatu Utara yang di wakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Labuhanbatu Utara, Muhammad Asril, S.Sos,. M.M, membuka pertemuan sosialisasi kegiatan peremajaan kelapa sawit pekebun di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara - Indonesia. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada para pekebun tentang program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber pendanaan dari BPDPKS.
Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit. PSR membantu pekebun rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan menggunakan benih kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal (Penggunaan Lahan, Perubahan Penggunaan Lahan, dan Kehutanan - LULUCF) dengan memanfaatkan lahan yang sudah ada tanpa perlu membuka lahan baru.
Kegiatan Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun tahun 2024 di hadiri pengurus kelembagaan pekebun yang masuk pada usulan target tahun 2024, perwakilan Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, koordinator Masyarakat Agroforestry Indonesia (MAFI), perwakilan dari Akademisi Kepala Program Studi Agroteknologi kampus Universitas Labuhanbatu Fakultas Sains dan Teknologi, Petugas pendamping usulan dan tim PSR Kabupaten.
Narasumber yang di undang dari PTPN IV Regional I Kebun Mambang Muda membawakan materi tentang Manajemen Replanting Perkebunan Rakyat Sesuai SOP Replanting, KCP Bank SUMUT Aek Kanopan membawakan materi tentang Urgensi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Fasilitas Grace Period Perkebunan Rakyat dan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Labuhanbatu Utara materi tentang Penerapan Tata Kelola Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Beberapa poin penting tentang program PSR:
Tujuan Utama PSR :
1.Untuk memberikan pemahaman dan informasi terkait penerapan tata kelola kelapa sawit berkelanjutan terkhususnya pada perkebunan rakyat.
2.Untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada kelembagaan pekebun rakyat mengenai Manajemen Replanting perkebunan kelapa sawit sesuai dengan SOP pelaksanaan pekerjaan replanting.
3.Untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang dana lanjutan pengelolaan kebun kelapa sawit rakyat sampai ke tahap tanaman menghasilkan (TM) melalui program KUR dan fasilitas Grace Period pada perkebunan rakyat yang bersumber dari pemerintah yang di salurkan melalui pihak perbankan.
4.Membantu pekebun rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit dengan menggunakan benih kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal.
Keuntungan PSR :
1.Produktivitas lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan tanpa melalui pembukaan lahan baru.
2.Peremajaan kebun kelapa sawit pekebun dilaksanakan secara bertahap di seluruh provinsi penghasil kelapa sawit.
3.Memberikan pemahaman kepada petani sawit tentang manajemen replanting, agar menghasilkan replanting yang sesuai SOP dan petani dapat mengawasi dalam pekerjaan replanting yang akan dikerjakan rekanan kontraktor.
4.Memberikan pemahaman kepada petani sawit tentang KUR dan fasilitas Grace Period, supaya petani bisa melanjutkan perawatan kebunnya setelah memasukan TBM 1 dengan menggunakan dana KUR, untuk meningkatkan produktivitas lahan pekebun.
5.Memberikan pemahaman kepada petani sawit bagaimana cara menerapkan tata kelola kelapa sawit yang berkelanjutan, agar kedepannya petani dapat memperoleh sertifikasi ISPO.
Tantangan dan Solusi:
Rendahnya produktivitas perkebunan sawit rakyat disebabkan kondisi pertanaman yang sudah tua dan rusak serta penggunaan benih yang bukan unggul dan bersertifikat. Oleh karena itu, peremajaan tanaman kelapa sawit dengan menggunakan benih unggul dan bersertifikat menjadi solusi.
Program PSR memenuhi empat unsur: Legal, Produktivitas, Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Prinsip Sustainabilitas.
Bantuan Dana:
BPDPKS menyalurkan bantuan dana kepada pekebun rakyat peserta PSR sebesar Rp30 juta per hektar/pekebun. terdapat tiga model skema pembiayaan yang bisa diterapkan dalam program ini berdasarkan kemampuan pekebun.
Acara sosialisasi tersebut ditutup oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara, Ibu drh. Sudarija, M.M, sebelum menutup acara kepala dinas pertanian menyampaikan kepada peserta terkhususnya kepada kelembagaan pekebun yang mengusulkan tahun ini, untuk dapat melaksanakan kegiatan PSR sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mohon saling kerjasamanya untuk mensukseskan program PSR tersebut. Acara di hadiri dengan foto bersama.
Semoga pertemuan sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pekebun tentang pentingnya peremajaan kelapa sawit dan manfaat dari program PSR. (SH).