Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui OPD Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara terus
melakukan berbagai upaya untuk menekan peningkatan dan mencegah meluasnya
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terjadi akhir-akhir ini. Penyakit pada hewan
ternak tersebut disebabkan oleh virus yang dapat menular melalu airborne,
sehingga penyebarannya bisa sangat cepat hingga radius 10 km. Kondisi ini
tentunya mendapatkan perhatian secara khusus dari Pemerintah.
Sampai dengan 18 Juni 2022, tercatat bahwa penyakit PMK ini telah menyebar ke 19 Provinsi dan 199 Kabupaten/Kota, dengan jumlah Kasus Sakit sebanyak 184.646 ekor, Sembuh 56.822 ekor (30,77%), Pemotongan Bersyarat 1.394 ekor (0,75%), Kematian 921 ekor (0,50%), dan yang sudah divaksinasi sebanyak 51 ekor. Sedangkan jumlah populasi seluruh ternak yang berisiko dan terancam (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) sebanyak 48.779.326 ekor.
Sedangkan di Kabupaten Labuhanbatu Utara Sampai dengan 15 Juli 2022, tercatat bahwa penyakit PMK ini telah menyebar ke 6 Kecamatan, dengan jumlah Kasus Sakit sebanyak 311 ekor, Sembuh 14 ekor.
Vaksin Tahap I (Perdana) yang diterima hari kamis tanggal 14 Juli 2022, sebanyak 200 dosis sesuai jadwal telah direalisasikan pada 200 ekor di Kecamatan Marbau dan Kualuh Hulu.
Agenda Rapat Tim Satgas yang dilaksanakan pada hari Selasa 19 Juli 2022 merupakan agenda penting,, karena ini merupakan rapat akbar yang pertama kali diadakan setelah sebelumnyadilakukan secara terbatas bersama Forkopimda. Berbagai hasil rapat dan berbagai masukan berupa saran dirangkum untuk penyempurnaan SK Penetapan Tim Satgas PMK di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
PMK sebagai Penyakit Hewan Menular (PHM) strategis, penetapan status Darurat PMK sedang diusulkan dari Bupati kepada Gubernur lalu kepada Pemerintah Pusat. Setelah itu akan diterbitkan Keputusan Menteri Khusus Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai Kabupaten yang baru terkena wabah PMK yang disingkronkan dengan Data di ISIKHNAS.
Pada kesempatan tersebut, Bapak Bupati Labuhanbatu Utara melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan, mulai dari Draft SK Tim Satgas, Pengaturan Lalu lintas Hewan, Pencegahan dan Pengobatan, Vaksinasi, sampai pelaksanaan komunikasi dan informasi publik dan arahan Kepada Para Camat untuk mendata kembali populasi ternak sebagai dasar permintaan vaksin dan sarana lain.
Vaksin Tahap II (Kedua) diterima hari rabu tanggal 20 Juli 2022, sebanyak 1.000 dosis diterima Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Dinas Pertanian, serah terima Vaksin PMK dihadiri Bapak Bupati Labuhanbatu Utara secara langsung.
Mengingat jumlah vaksinasi PMK masih sangat rendah, maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan lalulintas Hewan dan Ternak, untuk Kecamatan atau Desa mendasarkan pada zonasi, yakni Zona Merah (Daerah Wabah), Zona Oranye (Daerah Tertular), Zona Kuning (Daerah Terduga) dan Zona Hijau (Daerah Bebas). Lalu lintas hewan ternak antar zona risiko tersebut akan terus diawasi, dan juga akan dikendalikan/dibantu oleh TNI/POLRI dan dengan dasar hukum yang jelas. (Sdj)